Pasal 33
(1) Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar
perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, PNS, Prajurit, atau Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasai 30 ayat (1) terdiri atas Gaji atau Upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.
(2) Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar
perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk kepala desa dan perangkat desa serta Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h dihitung berdasarkan penghasilan tetap.
(3) Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar
perhitungan Iuran bagi Peserta PPU selain Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas Gaji atau Upah pokok dan tunjangan tetap.
(4) T\rnjangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan tunjangan yang dibayarkan kepada
Pekerja tanpa memperhitungkan kehadiran Pekerja.
(5) Di antara .
SK No 003926 A
PRES IDEN
- Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai berikut:
