Pasal 32
(1) Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang
digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 yaitu sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2) Batas paling rendah Gaji atau Upah per bulan yang
digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU untuk pegawai swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g yaitu sebesar upah minimum kabupaten/kota.
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menetapkan
upah minimum kabupaten/ kota maka yang menjadi dasar perhitungan besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu sebesar upah minimum provinsi.
(4) Ketentuan...
SK No 003925 A
PRESIDEN
(4) Ketentuan batas paling rendah sebagaimana
dimaksud pada ayal (2) tidak berlaku bagi Pemberi Kerja yang mendapatkan penangguhan dari kewajiban membayarkan Gaji atau Upah minimum provinsi/kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
