PERPRES
PERUBAHAN ATAS
Pasal 30
(1) Iuran bagi Peserta PPU yang terdiri atas Pejabat
Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h yaitu sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan.
(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar
dengan ketentuan sebagai berikut:
- 4oh (ernpat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
- 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
(3) Kewajiban
SK No 003924 A
PRESIDEN
(3) Kewajiban Pemberi Kerja dalam membayar Iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan oleh:
- Pemerintah Pusat untuk Iuran bagi Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h instansi pusat; dan
- Pemerintah Daerah untuk Iuran bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h instansi daerah.
(3) (4) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
