PERPRES
PERUBAHAN ATAS
Pasal 29
(1) Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dan
penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2079.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
