PERPRES
PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Pasal 31
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 42
Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang
Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
