PERPRES
PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Pasal 32
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2014
,
ttd.
