PERPRES
PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Pasal 30
BAB 9 — LAPORAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
( 1) KPPIP menerbitkan daftar Infrastruktur Prioritas setiap tahun yang
memuat sumber pendanaan dan skema pembiayaan Infrastruktur
Prioritas.
(2) Daftar Infrastruktur Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
untuk pertama kali diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 6
(enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
