PERPRES
PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Pasal 27
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN
(1) KPPIP melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap Penyediaan
Infastruktur Prioritas.
(2) Pemantauan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan sesuai dengan rencana aksi rencana aksi Penyediaan
Infrastruktur Prioritas yang telah ditetapkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan pengendalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Ketua
KPPIP.
