PERPRES
PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Pasal 26
BAB 7 — PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
( 1) Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang pendanaannya bersumber
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan oleh menteri, kepala
lembaga, atau kepala daerah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
keuangan dapat memberikan tambahan alokasi anggaran terhadap dana
Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang dianggarkan oleh menteri,
kepala lembaga, atau kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan usulan dari KPPIP.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tambahan alokasi anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
BAB VIII ...
PRESIDEN
