Pasal 25
BAB 6 — TRANSAKSI PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
( 1) Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas dilaksanakan oleh
Penanggung Jawab Program sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan rencana aksi Penyediaan
Infrastruktur Prioritas.
(3) Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan melalui konsultasi dan koordinasi intensif
dengan KPPIP.
(4) Untuk ...
PRE SI DEN
(4) Untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan Transaksi Penyediaan
Infrastruktur Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
keuangan menyediakan fasilitas pendanaan untuk bantuan teknis
(project development fund) berupa pendampingan transaksi terhadap
Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Swasta.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan fasilitas pendanaan untuk
bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
