PERPRES
PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Pasal 24
BAB 5 — PENYIAPAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah sesuai dengan kewenangannya
memberikan prioritas penerbitan perizinan untuk Penyediaan Infrastruktur
Prioritas.
