PERPRES
PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Pasal 17
BAB 5 — PENYIAPAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
(1) KPPIP menetapkan rencana aksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
(2) Rencana aksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas paling sedikit memuat:
- program dan kegiatan pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur
Prioritas secara terperinci;
- penanggung jawab kegiatan pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur
Prioritas;
- target waktu kegiatan pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur
Prioritas;
- rencana pendanaan dan penganggaran Penyediaan Infrastruktur
Prioritas; dan
- insentif dan disinsentif pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur
Prioritas.
(3) Rencana ...
PRESIDEN
(3) Rencana aksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas merupakan pedoman
bagi Penanggung Jawab Program, menteri, kepala lembaga, dan kepala
daerah terkait, dalam menyusun rencana kerja pemerintah, rencana
kerja pemerintah daerah, serta rencana kerja dan rencana anggaran
kementerian, lembaga, dan satuan kerja perangkat daerah.
Bagian Keempat
Pengalokasian Dana Penyiapan Infrastruktur Prioritas
