PERPRES
PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Pasal 16
BAB 5 — PENYIAPAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
KPPIP menetapkan Penanggung Jawab Program dari setiap Infrastruktur
Prioritas yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Bagian Ketiga
Penetapan Rencana Aksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas
