PERPRES
PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Pasal 15
BAB 5 — PENYIAPAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
(1) KPPIP menetapkan Infrastruktur Prioritas berdasarkan:
hasil identifikasi KPPIP terhadap Infrastruktur Prioritas;dan/atau
usulan Infrastruktur Prioritas oleh menteri, kepala lembaga, kepala
daerah, pimpinan badan usaha milik negara, atau pimpinan badan
usaha milik daerah.
(2) Identifikasi ...
PRESIDEN
(2) Identifikasi dan usulan Infrastruktur Prioritas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria lnfrastruktur
Prioritas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara identifikasi dan penyampaian
usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan
Ketua KPPIP.
