PERPRES
PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Pasal 14
BAB 5 — PENYIAPAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Penyiapan Infrastruktur Prioritas meliputi:
penetapan Infrastruktur Prioritas;
penetapan rencana aksi Penyediaan Infrastuktur Prioritas;
pengalokasian dana penyiapan Infrastruktur Prioritas;
penyiapan Prastudi Kelayakan;
penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan;
pengadaan tanah Infrastruktur Prioritas;dan
perizinan Infrastruktur Prioritas.
Bagian Kedua
Penetapan Infrastruktur Prioritas
