PERPRES
PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Pasal 13
BAB 4 — KOMITE PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KPPIP dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dalam hal ini Anggaran
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Bagian Kesatu
Penyiapan Infrastruktur Prioritas
