PERPRES
PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Pasal 12
BAB 4 — KOMITE PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, KPPIP dibantu oleh Tim Pelaksana dan
Tim Kerja.
(2) Susunan keanggotaan dan tugas Tim Pelaksana dan Tim Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua KPPIP.
Pasal 13 ...
PRESIDEN
