PERPRES
PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Pasal 11
BAB 4 — KOMITE PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, KPPIP:
- melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, badan usaha,
dan pihak lainnya yang lingkup tugas dan fungsinya berkaitan dengan
upaya percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas; dan
- dapat merekrut tenaga ahli perseorangan, institusi dan/atau badan
usaha dan membentuk panel konsultan.
