PERPRES
PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Pasal 10
BAB 4 — KOMITE PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
KPPIP mempunyai tugas:
- menetapkan strategi dan kebijakan dalam rangka percepatan
Penyediaan Infrastruktur Prioritas;
- memantau dan mengendalikan pelaksanaan strategi dan kebijakan
dalam rangka percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas;
- memfasilitasi peningkatan kapasitas aparatur dan kelembagaan terkait
dengan Penyediaan Infrastruktur Prioritas;
- menetapkan ...
PRESIDEN
- menetapkan standar kualitas Prastudi Kelayakan dan tata cara
evaluasinya;
memfasilitasi penyiapan Infrastruktur Prioritas; dan
melakukan penyelesaian terhadap permasalahan yang timbul dari
pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
