PERPRES
PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Pasal 9
BAB 4 — KOMITE PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Susunan KPPIP terdiri atas:
Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Anggota 1. Menteri Keuangan;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;dan
- Kepala Badan Pertanahan Nasional.
