PERPRES
PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Pasal 18
BAB 5 — PENYIAPAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
(1) Penanggung Jawab Program menganggarkan dana penyiapan
Infrastruktur Prioritas sebagaimana ditetapkan dalam rencana aksi
Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
keuangan dapat memberikan tambahan alokasi anggaran terhadap dana
penyiapan Infrastruktur Prioritas yang dianggarkan Penanggung Jawab
Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan usulan dari
KPPIP.
Bagian Kelima
Penyiapan Prastudi Kelayakan
