TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, yang selanjutnya disebut T:njangan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur diberikan T:njangan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah'
pasal 5...
SK No 053067 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 1 1 1 Tahun 2016 tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 337), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 053068 A
PRESIDEN
REPUALIK INDONES]A
Agar setiap orang memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara RePublik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Apil 2022
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2022 NOMOR 112
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No lzl4587 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR T2TAHUN 2022
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR
SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
BESARAN NO. JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama Rp1.870.0O0,00 2 Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya Rp1.360.000,00 3 Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda Rp918.000,00 4 Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama Rp5a0.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
undangan trasi Hulum,
S Djaman
SK No 144588 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan; b bahwa Peraturan Presiden Nomor lll Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
Undang-Undang. . .
SK No 133628 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20 14 tentang Aparatur Sipil Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun L977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peiaturan Pemerintah Nomor 7 Tahun L977 terltang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43); 4 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 202O tentatg Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 I Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64771; 5 Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
