PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 1 1 1 Tahun 2016 tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 337), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
