PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia
Utara tentang Pelayanan Angkutan Udara (Agreement between
www.peraturan.go.id
2017, No.173
the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the United Kingdom of Great Britain and
Northern Ireland Concerning Air Services), yang telah
ditandatangani, pada tanggal 27 November 2013 di London,
Inggris, yang naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan
bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
Persetujuan dalam bahasa Indonesia dengan naskah
Persetujuan dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam
bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.173 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
2017, No.173
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di London, Inggris, pada tanggal 27 November
2013, Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Inggris
Raya dan Irlandia Utara tentang Pelayanan Angkutan
Udara (Agreement between the Government of the Republic
of Indonesia and the Government of the United Kingdom of
Great Britain and Northern Ireland Concerning Air Services)
sebagai hasil perundingan delegasi Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan
Irlandia Utara;
- bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dimaksudkan untuk meningkatkan konektivitas di
bidang Angkutan Udara dalam rangka mendukung
www.peraturan.go.id
2017, No.173 -2-
kegiatan perekonomian khususnya sektor perdagangan
barang dan jasa serta investasi kedua negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4956);
