PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
Persetujuan dalam bahasa Indonesia dengan naskah
Persetujuan dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam
bahasa Inggris.
