PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 73
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa,
Kelompok Kerja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat dengan syarat:
- setelah penetapan APBD untuk Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari APBD;
- setelah rencana kerja dan anggaran Kementerian/ Lembaga/Institusi disetujui oleh DPR untuk pengadaan yang bersumber dari APBN.
(2) Dalam hal DIPA/DPA tidak ditetapkan atau alokasi anggaran
dalam DIPA/DPA yang ditetapkan kurang dari nilai Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan, proses Pemilihan dibatalkan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.155 54
(3) Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi diumumkan secara terbuka
dengan mengumumkan secara luas sekurang-kurangnya melalui:
- website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi;
- papan pengumuman resmi untuk masyarakat; dan
- Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
- Diantara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 77 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (5a), sehingga Pasal 77 berbunyi sebagai berikut:
