Pasal 77
(1) Untuk memperjelas Dokumen Pengadaan Barang/Jasa,
ULP/Pejabat Pengadaan mengadakan pemberian penjelasan.
(2) ULP/Pejabat Pengadaan dapat memberikan penjelasan lanjutan
dengan cara melakukan peninjauan lapangan.
(3) Pemberian penjelasan harus dituangkan dalam Berita Acara
Pemberian Penjelasan yang ditandatangani oleh ULP/Pejabat Pengadaan dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir.
(4) ULP memberikan salinan Berita Acara Pemberian Penjelasan dan
Adendum Dokumen Pengadaan kepada seluruh peserta, baik yang menghadiri atau tidak menghadiri pemberian penjelasan.
(5) Apabila tidak ada peserta yang hadir atau yang bersedia
menandatangani Berita Acara Pemberian Penjelasan, maka Berita Acara Pemberian Penjelasan cukup ditandatangani oleh anggota ULP yang hadir. (5a) Untuk pemberian penjelasan pada Pelelangan/Seleksi Internasional, penyampaian pertanyaan dapat dilakukan melalui surat elektronik sebelum pemberian penjelasan dimulai.
**(6) Perubahan rancangan Kontrak dan/atau spesifikasi tekni
