PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 71
(1) Penyedia Barang/Jasa memberikan Jaminan Pemeliharaan
kepada PPK setelah pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus), untuk:
- Pekerjaan Konstruksi;
- Pengadaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan.
(2) Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus)
dari nilai Kontrak.
(3) Jaminan Pemeliharaan dikembalikan setelah 14 (empat belas)
hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.
(4) Penyedia Pekerjaan Konstruksi memilih untuk memberikan
Jaminan Pemeliharaan atau memberikan retensi.
(5) Jaminan Pemeliharaan atau retensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), besarnya 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya.
- Ketentuan Pasal 73 diubah, sehingga Pasal 73 berbunyi sebagai berikut:
