Pasal 47
(1) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan
menetapkan metode pemasukan Dokumen Penawaran.
(2) Metode pemasukan Dokumen Penawaran terdiri atas:
- metode satu sampul;
- metode dua sampul; atau
- metode dua tahap.
(3) Metode satu sampul digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa
yang sederhana, dimana evaluasi teknis tidak dipengaruhi oleh harga dan memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Pekerjaan yang bersifat sederhana dengan standar harga yang telah ditetapkan Pemerintah,
- Pengadaan Jasa Konsultansi dengan KAK yang sederhana; atau
- Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifikasi teknis atau volumenya dapat dinyatakan secara jelas dalam Dokumen Pengadaan.
(4) Selain Pengadaan Barang/Jasa yang memiliki karakteristik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), metode satu sampul digunakan dalam Penunjukan Langsung/Pengadaan Langsung/Kontes/Sayembara.
(5) Metode dua sampul digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa
dimana evaluasi teknis dipengaruhi oleh penawaran harga, dan digunakan untuk:
- Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang menggunakan evaluasi sistem nilai atau sistem biaya selama umur ekonomis.
- Pengadaan Jasa Konsultansi yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
- dibutuhkan penilaian yang terpisah antara persyaratan teknis dengan harga penawaran, agar penilaian harga tidak mempengaruhi penilaian teknis; atau
- pekerjaan bersifat kompleks sehingga diperlukan evaluasi teknis yang lebih mendalam.
www.djpp.depkumham.go.id
27 2012, No.155
(6) Metode dua tahap digunakan untuk Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
Pekerjaan bersifat kompleks;
memenuhi kriteria kinerja tertentu dari keseluruhan sistem, termasuk pertimbangan kemudahan atau efisiensi pengoperasian dan pemeliharan peralatannya;
mempunyai beberapa alternatif penggunaan sistem dan desain penerapan teknologi yang berbeda;
membutuhkan waktu evaluasi teknis yang lama; dan/atau
membutuhkan penyetaraan teknis.
- Ketentuan Pasal 48 ayat (3) dan ayat (5) diubah, dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a), serta ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (6), sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
