Pasal 48
(1) Metode evaluasi penawaran dalam pemilihan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
sistem gugur;
sistem nilai; dan
sistem penilaian biaya selama umur ekonomis.
(2) Metode evaluasi penawaran untuk Pengadaan Barang/ Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya pada prinsipnya menggunakan penilaian sistem gugur.
(3) Evaluasi sistem nilai digunakan untuk Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memperhitungkan keunggulan teknis sepadan dengan harga, mengingat penawaran harga sangat dipengaruhi oleh kualitas teknis.
(3a) Evaluasi sistem penilaian biaya selama umur ekonomis digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memperhitungkan faktor-faktor umur ekonomis, harga, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan jangka waktu operasi tertentu.
(4) Sistem nilai dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- besaran bobot biaya antara 70% (tujuh puluh perseratus) sampai dengan 90% (sembilan puluh perseratus) dari total bobot keseluruhan;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.155 28
- unsur yang dinilai harus bersifat kuantitatif atau yang dapat dikuantifikasikan; dan
- tata cara dan kriteria penilaian harus dicantumkan dengan jelas dan rinci dalam Dokumen Pengadaan.
(5) Dalam melakukan evaluasi Kelompok Kerja ULP/ Pejabat
Pengadaan dilarang mengubah, menambah dan/atau mengurangi kriteria serta tata cara evaluasi setelah batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran.
(6) Metode dua tahap sebagaimana dimaksud Pasal 47 ayat (6) dapat
menggunakan metode evaluasi sistem gugur, sistem nilai, atau sistem penilaian biaya selama umur ekonomis.
- Ketentuan Pasal 49 ayat (7) huruf d diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (8), sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
