PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 43
(1) Seleksi Sederhana dapat dilakukan terhadap Pengadaan Jasa
Konsultansi dalam hal Seleksi Umum dinilai tidak efisien dari segi biaya seleksi.
(2) Seleksi Sederhana dapat dilakukan untuk pengadaan Jasa
Konsultansi yang:
- bersifat sederhana; dan
- bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(3) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Metode Seleksi
Sederhana diumumkan paling kurang di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.155 26
(4) Daftar pendek dalam Seleksi Sederhana berjumlah 3 (tiga) sampai
5 (lima) Penyedia Jasa Konsultansi.
- Ketentuan Pasal 47 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6), serta Penjelasan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
