PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 42
(1) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi pada prinsipnya dilakukan
melalui Metode Seleksi Umum.
(2) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Metode Seleksi
Umum diumumkan sekurang-kurangnya di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat serta memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
(3) Daftar pendek dalam Seleksi Umum berjumlah 5 (lima) sampai 7
(tujuh) Penyedia Jasa Konsultansi.
- Ketentuan Pasal 43 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
