PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 39
(1) Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan merupakan:
- merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I;
- teknologi sederhana;
- risiko kecil; dan/atau
- dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang- perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil.
www.djpp.depkumham.go.id
25 2012, No.155
(2) Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang
berlaku di pasar kepada Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya.
(3) Dihapus.
(4) PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung
sebagai alasan untuk memecah paket Pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.
- Ketentuan Pasal 42 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
