Pasal 36
(1) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
pada prinsipnya dilakukan melalui metode Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi.
(2) Khusus untuk Pengadan Barang/Pekerjaan Konstruksi yang
bersifat kompleks dan diyakini jumlah penyedianya terbatas, pemilihan Penyedia Barang/ Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan Pelelangan Terbatas.
(3) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
melalui Metode Pelelangan Umum diumumkan paling kurang di website Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
(4) Dalam Pelelangan Umum tidak ada negosiasi teknis dan harga.
- Ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.155 22
