PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 35
(1) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan
menetapkan metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
(2) Pemilihan Penyedia Barang dilakukan dengan:
- Pelelangan Umum;
- Pelelangan Terbatas;
- Pelelangan Sederhana;
- Penunjukan Langsung;
- Pengadaan Langsung; atau
- Kontes.
www.djpp.depkumham.go.id
21 2012, No.155
(3) Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan:
Pelelangan Umum;
Pelelangan Terbatas;
Pemilihan Langsung;
Penunjukan Langsung; atau
Pengadaan Langsung.
(3a) Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya dilakukan dengan:
Pelelangan Umum;
Pelelangan Sederhana;
Penunjukan Langsung;
Pengadaan Langsung; atau
Sayembara.
(4) Kontes/Sayembara dilakukan khusus untuk pemilihan Penyedia
Barang/Jasa Lainnya yang merupakan hasil Industri Kreatif, inovatif, dan budaya dalam negeri.
- Ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
