PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 33
(1) Persiapan pemilihan Penyedia Barang/Jasa terdiri atas kegiatan:
- perencanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
- pemilihan sistem pengadaan;
- penetapan metode penilaian kualifikasi;
- penyusunan jadwal pemilihan Penyedia Barang/ Jasa;
- penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; dan
- penetapan HPS.
(2) Proses persiapan pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan
setelah Rencana Umum Pengadaan ditetapkan.
- Ketentuan Pasal 35 ayat (2) diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a), sehingga Pasal 35 berbunyi:
