PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 37
(1) Pengadaan pekerjaan yang tidak kompleks dan bernilai paling
tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dapat dilakukan dengan:
- Pelelangan Sederhana untuk Pengadaan Barang/ Jasa Lainnya; atau
- Pemilihan Langsung untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.
(2) Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung dilakukan
melalui proses pascakualifikasi.
(3) Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung diumumkan
sekurang-kurangnya di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
(4) Dalam Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung tidak ada
negosiasi teknis dan harga.
- Diantara ayat (4) huruf c dan huruf d Pasal 38 disisipkan 1 (satu) huruf yaitu huruf c1, dan ditambahkan 1 (satu) huruf pada ayat (5) yaitu huruf h, serta Penjelasan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
