Pasal 17
(1) Kepala ULP/Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
memahami pekerjaan yang akan diadakan;
memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan;
memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan;
memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan
menandatangani Pakta Integritas. (1a) Persyaratan Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa pada ayat (1) huruf e dapat dikecualikan untuk Kepala ULP.
(2) Tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP/Pejabat
Pengadaan meliputi:
menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/ Jasa;
menetapkan Dokumen Pengadaan;
menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
khusus untuk Kelompok Kerja ULP:
menjawab sanggahan;
menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
- Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.155 12
- Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
- menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
- menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
- membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP.
- khusus Pejabat Pengadaan:
- menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
- Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau
- Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
- menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA; dan
- membuat laporan mengenai proses Pengadaan Pengadaan kepada PA/KPA.
- memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA. (2a) Tugas pokok dan kewenangan Kepala ULP meliputi:
- memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
- menyusun program kerja dan anggaran ULP;
- mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/ jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
- membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi;
- melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
www.djpp.depkumham.go.id
13 2012, No.155
- menugaskan/ menempatkan/ memindahkan anggota Kelompok Kerja sesuai dengan beban kerja masing-masing Kelompok Kerja ULP; dan
- mengusulkan pemberhentian anggota Kelompok Kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA/ Kepala Daerah, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang- undangan dan/atau KKN.
(3) Selain tugas pokok dan kewewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dalam hal diperlukan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK:
perubahan HPS; dan/atau
perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
(4) Kepala ULP/Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan
berasal dari Pegawai Negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya.
(5) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (4), untuk :
Lembaga/Institusi Pengguna APBN/APBD yang memiliki keterbatasan pegawai yang berstatus Pegawai Negeri, Kepala ULP/anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat berasal dari pegawai tetap Lembaga/Institusi Pengguna APBN/ APBD yang bukan Pegawai Negeri.
Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola, Kepala ULP/anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat berasal dari bukan Pegawai Negeri.
(6) Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa bersifat khusus dan/atau
memerlukan keahlian khusus, Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat menggunakan tenaga ahli yang berasal dari Pegawai Negeri atau swasta.
(7) Kepala ULP dan Anggota Kelompok Kerja ULP dilarang duduk
sebagai:
PPK;
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
Bendahara; dan
APIP, terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/ anggota ULP untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan instansinya.
- Ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf e diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi:
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.155 14
