PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 16
(1) Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh Kelompok Kerja ULP atau Pejabat Pengadaan.
(2) Paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh Kelompok Kerja ULP atau Pejabat Pengadaan.
(3) Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat
Pengadaan.
- Ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) diubah, serta diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a), dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
11 2012, No.155
