PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 15
(1) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam ULP dilakukan oleh
Kelompok Kerja ULP.
(2) Keanggotaan Kelompok Kerja ULP wajib ditetapkan untuk:
- Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Anggota Kelompok Kerja ULP berjumlah gasal beranggotakan
paling kurang 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan.
(4) Kelompok Kerja ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dibantu oleh tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis.
- Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
