PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 14
(1) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi diwajibkan
mempunyai ULP yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang Pengadaan Barang/ Jasa.
(2) ULP pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi
dibentuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/ Kepala Daerah/Pimpinan Institusi.
- Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
