Pasal 18
(1) PA/KPA menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(2) Anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari
pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya.
(3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2), anggota
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD atau Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dapat berasal dari bukan pegawai negeri.
(4) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
- memahami isi Kontrak;
- memiliki kualifikasi teknis;
- menandatangani Pakta Integritas; dan
- tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Bendahara.
(5) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
- melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
- menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
- membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
(6) Dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian
teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(7) Tim/tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan
oleh PA/KPA.
(8) Dalam hal pengadaan Jasa Konsultansi, pemeriksaan pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pengguna Jasa Konsultansi yang bersangkutan.
- Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2)
Pasal 19 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a), dan Penjelasan ayat
(4) diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
15 2012, No.155
