PERPRES
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 64
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden
Pembinaan Ideologi Pancasila (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
