PERPRES
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 63
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini,
pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan aset serta
dokumen pada Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila dialihkan kepada BPIP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan
melibatkan unsur dari Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Sekretariat
Kabinet.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2018, No.17 -22-
