Pasal 62
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dewan Pengarah dan Kepala yang sedang menjabat
tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya
masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(2) Deputi Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi
Pancasila yang diangkat berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja
Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila tetap
melaksanakan tugas sampai dengan diangkat Deputi
baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(3) Sekretariat Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi
Pancasila yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja
Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila tetap
melaksanakan tugas sampai dengan terbentuknya Sekretariat Utama berdasarkan Peraturan Presiden ini.
