PERPRES
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 51
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Utama merupakan jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Direktur, dan Kepala Pusat merupakan
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala
Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan
struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan
jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
