PERPRES
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 50
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Kepala Bagian, Kepala
Subdirektorat, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan
Kepala Seksi di lingkungan BPIP diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Utama setelah mendapat
persetujuan dari Ketua Dewan Pengarah dan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
