PERPRES
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 49
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai negeri sipil yang berhenti atau telah berakhir
masa baktinya sebagai pegawai di lingkungan BPIP,
diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pegawai di
lingkungan BPIP diberhentikan dengan hormat sebagai
www.peraturan.go.id
2018, No.17 -18-
pegawai negeri sipil apabila telah mencapai batas usia
pensiun dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
