PERPRES
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 48
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pegawai di
lingkungan BPIP diberhentikan dari jabatan organiknya
tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil.
