PERPRES
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 52
BAB 6 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Dewan Pengarah diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya
setingkat menteri.
(3) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya setingkat wakil menteri.
(4) Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya
setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan
www.peraturan.go.id
2018, No.17 -19-
eselon I.a.
(5) Staf Khusus Dewan Pengarah diberikan hak keuangan
dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan eselon I.b.
